Beliau adalah Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang diberhe...
Beliau adalah Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2016, menggantikan Akil Mochtar yang diberhentikan karena terlibat kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Beliau mengawali kariernya sebagai pengacara di Jakarta pada 1987. Sejak 2010, beliau menjadi hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Indonesia. Selain menjadi praktisi, beliau juga menggeluti dunia akademisi dengan menjadi dosen luar biasa pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Hamdan Zoelva |
Hamdan pernah menjadi asisten dari kantor pengacara OC Kaligis & Associates Jakarta khusus menangani bidang dia ntaranya: non litigasi, pembuatan kontrak & perjanjian-perjanjian dagang, dan juga perburuhan. Periode 1999-2004, ia masuk ke Senayan sebagai politisi Partai Bulan Bintang.
Yuk, kita mengenal sosok Pak Hamdan Zoelva ini lebih jauh!
Biodata Ringkas
Nama Lengkap : Hamdan Zoelva
Tempat, Tanggal Lahir : Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962
Agama : Islam
Pendidikan
Umum:
• SD Negeri, Bima (1974)
• Madrasah Tsanawiyah Negeri, Bima (1977)
• Madrasah Aliyah Negeri, Bima (1980)
• Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, (1986)
Khusus:
• Kursus notaris, LPM, Jakarta (1988)
• Kursus pasar modal, Kementerian Keuangan, Jakarta (1994)
Perjalanan karier
Pekerjaan:
• Senior partner pada Kantor Konsultan Hukum HSJ & Partners, Makassar
• Asisten pengacara pada Kantor Pengacara OC Kaligis & Associates, Jakarta (1988-1990)
• Senior partner HSJ & Partners (1990)
Pemerintahan:
• Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (2010-2013)
• Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (2013-2016)
Legislatif:
• DPR dari PBB (Partai Bulan Bintang) (1999-2004)
Keterlibatan dalam organisasi:
• Anggota Komisi A dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
• Anggota PAH I (Panitia Ad Hoc I) dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
• Anggota Bamus DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
• Anggota Badan Pekerja dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
• Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
• Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PBB (Partai Bulan Bintang)
•
Kegiatan lain:
• Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1981-1987)
• Anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Jakarta, (1994)
• Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998)
• Wakil Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) (1998)
• Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998)
• Ketua Asosiasi Pembela Islam (1998)
• Ketua Umum Partai Bintang Bulan (2007-2012)
Masa Kecil Hamdan Zoelfa
Dr. Hamdan Zoelva lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 21 Juni 1962, dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA dan Hj. Siti Zaenab. Ayah beliau merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima. Sedangkan ibunya hanyalah ibu rumah tangga biasa. Berperan sebagai istri ulama, ibu Hamdan Zoelva sangat memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya.
Hamdan menghabiskan masa kecilnya di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima. Beliau dididik dan dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah, hingga menginjak kelas 4 MI pada tahun 1974 saat itu, beliau dipindahkan ke Sekolah Dasar Negeri No. 4 Salama Nae Bima sambil menjalani pendidikan agama di Madrasah Diniyah. Setelah lulus sekolah dasar pada 1977, beliau melanjutkan pendidikannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima, dan menamatkan pendidikan tingkat atasnya pada 1981 di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima.
Masa Perkuliahan
Setelah lulus dari Madrasah Aliyah pada 1981, Hamdan Zoelva mulai tertarik dengan ilmu hukum. Karena itulah, beliau pun memutuskan untuk mengambil jurusan Ilmu Hukum. Pada tahun itu, nama Hamdan Zoelva pun mulai tercatat sebagai mahasiswa jurusan Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) di Makassar. Namun, saat tengah menjalani kuliah di Universitas Hasanuddin, ayah beliau memintanya untuk mengambil pendidikan tinggi di bidang agama juga, sebagaimana untuk melanjutkan tradisi keluarga mereka yang berlatar belakang pesantren. Tak ingin membuat ayahnya kecewa, akhirnya beliau memutuskan untuk mendaftar ke Fakultas Syari’ah di IAIN Alaudin, Makassar, dari tahun 198-1984 dengan konsekuensi menjalani kuliah di dua kampus sekaligus.
Semasa menjadi mahasiswa, Hamdan Zoelva aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan sebagai aktivis, salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di organisasi tersebut, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. Tapi, lama kelamaan, tidak mudah untuk mengurus dan menjalankan organisasi sambil kuliah di dua tempat yang berbeda. Demi loyalitas dan kecintaannya pada organisasi, beliau dituntut untuk menentukan prioritas. Akhirnya, setelah 3 tahun kuliah di dua kampus berbeda, beliau pun memilih untuk melepas pendidikannya di IAIN Alaudin. Padahal saat itu, beliau sudah hampir mendapatkan gelar Sarjana Muda.
Beliau juga sempat menuntut ilmu di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan di Jakarta pada tahun 1998 hingga 2001. Namun, itu juga tidak diselesaikan. Lalu pada tahun 2004, beliau berhasil mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung, dan meraih gelar Doktor (S3) pada tahun 2010 di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dari universitas yang sama dengan disertasi berjudul “Pemakzulan Presiden di Indonesia.
Karir
Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamdan memulai karirnya dengan mengajar sebagai asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Fakultas Syariah IAIN Makassar pada 1986 – 1987. Beliau sempat melamar menjadi dosen, namun hasrat besarnya pada dunia pendidikan hukum harus kandas lantaran beliau gagal ujian calon dosen di Universitas Hasanuddin. Kalau jadi dosen, akan beda lagi ceritanya. Atas saran dosen pembimbingnya, akhirnya setelah itu beliau pun memutuskan untuk merantau ke Jakarta.
Sesampainya di ibukota, karirnya di dunia hukum mulai dirintis dengan bergabung sebagai Asisten Pengacara dan Konsultan Hukum di sebuah kantor pengacara, Law Office O.C. Kaligis & Associates Jakarta yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak dan perjanjian-perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi, dan lain-lain. Saat itu adalah pertengahan tahun 1987. Berbekal pengalaman selama hampir 3 tahun di kantor pengacara senior tersebut, Hamdan memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri bersama teman-temannya, SPJH&J Law Firm. Dinamakan SPJH&J karena berasal dari huruf awal nama pendirinya, yakni: Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, & Januardi S. Haribowo.
Pada tahun 1989, Hamdan diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 1997, beliau meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ&P) yang akhirnya dibubarkan pada tahun 2004.7 tahun kemudian, bersama Januardi S. Haribowo, Hamdan membuka Hamdan & Januardi Law Firm. Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih dari 2 dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum beliau mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada awal tahun 2010.
Karir dalam Dunia Politik
Pada saat reformasi terjadi tahun 1998-1999, Hamdan bersama sejumlah rekannya sesama tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai politik tersebut, beliau ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Beliau juga ikut dalam bursa pemilihan calon anggota legislatif pada pemilihan umum 1999, dan namanya terpilih sebagai anggota DPR sebagai perwakilan daerah kelahirannya, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berkat pengalaman organisasi yang sudah dipupuknya sejak sekolah menengah membuat Deputy Chairman ASEAN Muslim Youth Secretariat (AMSEC) tersebut dipercaya untuk menjadi Sekretaris Fraksi PBB di DPR, dan kemudian diutus partainya untuk duduk di Badan Musyawarah (BAMUS) DPR. Selain itu, beliau juga menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Banyaknya jabatan di parlemen membuat Hamdan terlibat langsung dalam merumuskan lobi-lobi politik serta kebijakan negara yang penting dan strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, bahkan pemakzulan Presiden. Nah, pada periode 1999-2002, beliau langsung menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang terlibat dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Masa-masa di DPR merupakan masa-masa tersibuk dalam hidup seorang Hamdan Zoelva. Bolak-balik beliau harus menjadi antara Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota PAH I MPR. Belum lagi jika beliau memiliki aktivitas politik lain.
Hamdan Zoelva juga menjadi salah satu tokoh yang turut menciptakan MK melalui perannya sebagai anggota tim Panitia Khusus yang menyusun Rancangan Undang-Undang MK. Dalam posisi ini, beliau terlibat langsung dalam merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik itu organisasinya maupun hukum beracara di MK. Beliau juga menjadi salah satu anggota DPR yang terlibat dalam pengujian kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Seusai terbentuknya MK, Hamdan Zoulva bergabung dalam Forum Konstitusi (FK), sebuah organisasi yang didirikan oleh para pelaku perubahan UUD 1945, di mana beliau sendiri berperan sebagai sekretaris dan bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi serta peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat. Hal ini termasuk juga lewat buku naskah Komprehensif Perubahan UUD RI 1945 yang diterbitkan MK.
Selain buku tersebut, Hamdan juga menerbitkan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk pelajar tingkat SD atau Madrasah Ibtidaiyah, SMP atau Madrasah Tsanawiyah, dan SMA atau Madrasah Aliyah. Beliau juga hadir dalam sidang-sidang penting di MK dengan berbagai kedudukan, antara lain mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang dan berkali – kali menjadi saksi ahli di ruang sidang MK.
Pada tahun 2004, Hamdan Zoelva bersama Januardi S. Hariwibowo mendirikan sebuah kantor hukum, Hamdan & Januardi Law Firm, yang beliau tutup ketika beliau diangkat menjadi hakim konstitusi pada awal tahun 2010. Di usia 47 tahun, beliau merupakan hakim konstitusi termuda pada periode tersebut. Tentu saja, sebagai salah satu tokoh perintis lahirnya MK, beliau pernah membayangkan bahwa kelak beliau akan menduduki kursi hakim konstitusi ketika telah berumur 50 tahun lebih. Beliau berpikir, pada usia itu beliau akan lebih bijak. Namun, Tuhan berkata lain. Pada usia 47 tahun, Hamdan bersanding dengan 8 hakim konstitusi lain yang rata-rata usianya jauh di atas dia. Beliau pun menjadi hakim konstitusi termuda pada periode ini. Beliau menggeser kedudukan M. Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi termuda.
Bagi Hamdan, menjadi hakim konstitusi sendiri merupakan sebuah ujian dan beban yang amat berat. Hamdan ingat betul pesan ayahnya akan sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda: “hanya ada 1 dari 3 orang hakim yang masuk surga, sedangkan sisanya masuk neraka.” Hadits yang dimaksud Hamdan itu menjelaskan, hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara dengan kebenaran. Sedangkan seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpangkan hukum dan kebenaran, maka ia masuk neraka. Begitu pula hakim yang memutus perkara dengan kebodohan dan tanpa pengetahuan, jatahnya adalah neraka. Karena itulah beliau merasa memiliki jabatan ini sungguh sangat berat.
Hamdan Zoelva |
Hamdan berharap bisa menjadi hakim yang masuk surga. Nilai dan keyakinan itulah yang memberinya kekuatan untuk membulatkan tekad menjadi hakim konstitusi, dengan berpijak pada hukum dan keadilan, tanpa memihak kecuali pada kebenaran. Menjadi hakim konstitusi lebih berat dibanding hakim biasa, karena harus memiliki sifat negarawan. Di Republik Indonesia, hanya inilah satu-satunya jabatan yang mensyaratkan pejabatnya harus seorang negarawan. Artinya, seorang hakim konstitusi harus bebas dari kepentingan apapun, kecuali kebenaran dan keadilan itu sendiri. Itulah sebabnya, seorang Hamdan Zoelva yang besar di lingkungan profesi hukum dan dunia politik, menanggalkan seluruh latar belakangnya itu tatkala bersumpah menjadi hakim konstitusi untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
Karir Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Akil Mochtar diberhentikan pada 5 Oktober 2013 lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang, digantikan oleh Hamdan Zoelva yang mana diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran. Pemilihan ini diikuti oleh 8 hakim konstitusi, yakni: Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri. Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaaffar, dan para pegawai MK.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara. Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar. Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara. Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.
Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara. Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013. Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.
Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkaman Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Parta Bulan Bintang. Akan tetapi, Hamdan sendiri telah menyatakan bahwa beliau telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Kehidupan Pribadi Seorang Hamdan Zoelfa
Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H. dan telah dikaruniai 3 orang anak, yaitu: Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, A. Adib Karamy. Hamdan memiliki hobi bermain golf dan menguasai bahasa Inggris aktif serta bahasa Arab pasif. Keren, yah?
Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan
• Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang periode 2005-2010
• Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 2000-2005
• Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 1999-2000
• Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang periode 1998-2005
• Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia periode 1998-2000
• Vice Chairman ASEAN Moeslem Youth Secretariat.
• Ketua Umum Partai Bintang Bulan 2005 - 2010
• Ketua Dewan Direktur The Regional Autonomy Center 2006 - sekarang
Itulah gambaran tentang sosok politisi keren sekelas Hamdan Zoelva. Kamu yang kuliah di jurusan Hukum bisa menjadikannya sebagai tokoh panutan untuk meraih mimpimu di masa depan.
Berbicara tentang hukum dan politik, zaman sekarang pun tampaknya sudah banyak pemuda yang lebih melek politik, ya? Hal ini bisa dilihat dari pemilihan umum tahun ini, di mana para pemuda benar-benar menggunakan hak pilihnya untuk memilih siapa-siapa saja yang akan menjadi penggerak sistem pemerintahan bangsa ini. Semoga populasi koruptor juga semakin berkurang seiring bergantinya pemimpin bangsa.
Untuk kamu yang tertarik ingin mempelajari Ilmu Hukum dan ingin kuliah di jurusan tersebut, di sini Berkuliah.com akan memberikan sedikit gambaran mengenai jurusan yang mempelajari ilmu Hukum.
SEKILAS TENTANG ILMU HUKUM
Image Credit |
Ilmu Hukum merupakan mata pelajaran yang berpusat pada praktik hukum. Ilmu Hukum memiliki cakupan bidang yang luas, meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan, hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan. Banyak yang mengira bahwa lulusan hukum akan jadi pengacara. FYI, nggak semua lulusan Hukum bekerja sebagai pengacara. Organisasi-organisasi, mulai dari perusahaan akuntansi dan departemen pemerintahan hingga bank dan usaha-usaha besar menghargai ketrampilan lulusan Hukum.
Jadi, kalau kamu benar-benar punya minat khusus atau tertarik mempelajari hukum, dan merasa perlu untuk memahami ilmu ini demi menjamin kelancaran usaha ataupun karirmu, kamu bisa memilih jurusan ini.
Jadwal kuliah di jurusan ini termasuk padat. Selain mempelajari banyak teori dan studi kasus di dalam kelas kuliah, kamu juga harus sering menghadiri diskusi mengenai cara menerapkan studi kasus ke dalam praktik hukum sehari-hari. Untuk memahami sebuah studi kasus dengan baik, sering kali kamu harus mencari bacaan tambahan atau pun mencari studi kasus yang serupa untuk dibanding-bandingkan. Oleh karena itu, kamu dituntut untuk mempunyai daya analisa yang tinggi serta pemikiran yang tajam dan kritis.
Untuk prospek kerjanya, biasanya para mahasiswa yang menekuni Jurusan Ilmu Hukum punya tujuan untuk mengejar karir sebagai advokat, pengacara, peneliti hukum, ataupun sekretaris hukum. Namun, keahlian di bidang hukum yang dipelajari semasa kuliah juga memungkinkan para lulusan untuk bekerja di bidang lain seperti bisnis dan keuangan, akuntansi, humanoira, ataupun jurnalisme.
Apakah jurusan Hukum = menghafal pasal?
Jurusan Hukum itu yang paling penting bukan menghapal pasal. Emang sih, untuk beberapa mata kuliah ada yang harus menghafal. Tapi, sebenarnya yang paling penting di jurusan Hukum adalah kita diajari cara berpikir dengan logika yang benar dan tepat. Logika yang benar dan tepat ini kemudian sangat diperlukan untuk mengimplementasikan hukum/perundang–undangan. kegiatan belajar di jurusan Hukum berupa tatap muka, kuliah umum, praktik, ada juga simulasi sidang.
Biasanya, untuk semester awal akan diajarkan dasar-dasar hukum secara umum, kemudian disemester lanjut bisa memilih konsentrasi pada salah satu minat studi yang tersedia. Contohnya di jurusan Hukum UI, terbagi dalam 7 konsentrasi: #1. Hukum Perdata, #2. Hukum Pidana, #3. Hukum Acara, #4. Hukum Tentang Kegiatan Ekonomi, #5. Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, #6. Hukum Internasional, #7. Hukum Kemasyarakatan.
Salam berkuliah.com.