Mahfud MD Mahfud MD yang memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud MD lahir pada 13 Mei 1957. Mahfud MD merupakan seorang politisi dan peng...
Mahfud MD |
Mahfud MD yang memiliki nama lengkap Mohammad Mahfud MD lahir pada 13 Mei 1957. Mahfud MD merupakan seorang politisi dan pengacara di Indonesia. Ia merupakan keturunan Madura yang lahir di Sampang, Pulau Madura. Mahfud MD merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi, anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga merupakan Menteri Pertahanan Keadilan dan HAM saat masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Mahfud MD telah menyelesaikan tugasnya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, dan tidak akan mengikuti pemilihan sebagai ketua MK kembali.
Riwayat Pendidikan:
1. Madrasah Ibtida’iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
2. SD Negeri Waru Pamekasan Madura
3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 tahun
4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta
5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
6. S1 fakultas Satra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
7. Program Sarjana S2, Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Pendidikan yang ditempuh Mahfud MD cenderung berbasis pada sekolah islam dan juga sekolah umum. Rangkaian pendidikannya merupakan kombinasi dari pendidikan agama dan pendidikan umum. Mahfud memulai pendidikan dasar di sekolah islam pada usia 7 tahun.
Masa kecilnya, ia habiskan dengan sekolah pada pagi harinya, dan mengaji pada malam hari hingga pagi harinya. Selepas pendidikan dasar, Mahfud MD memasuki sekolah pendidikan guru agama di Pamekasan, Madura. Pada saat itu, masyarakat Madura memiliki anggapan bahwa apabila anaknya bisa menjadi guru mengaji, ustadz, kyai, atau guru agama merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Hal tersebutlah yang mengantarkannya berada di sekolah tersebut. Setelah menempuh pendidikan tersebut selama 4 tahun, Mahfud terpilih untuk memasuki Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), sebuah sekolah kejuruan unggul milik Departemen Agama yang ada di Yogyakarta. Sekolah ini merupakan sekolah favorit yang merekrut lulusan terbaik dari Madrasah Tsanawiyah seluruh Indonesia.
Setelah menyelesaikan studinya, Mahfud berencana untuk melanjutkan studinya ke Mesir, yakni di PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu al- Qur’an). Sembari menunggu persetujuan beasiswa, Mahfud mencoba menempuh studi di Fakultas Hukum Universtas Islam Indonesia dan Fakultas Sastar (Jurusan Sastra Arab) UGM. Waktupun terus bergulir, hingga akhirnya membuat Mahfud menjadi menikmati kuliah di Fakultas Hukum UII dan Fakultas Sastra (Jurusan Sastra Arab) UGM.
Seiring waktu berjalan, Mahfud memutuskan untuk meninggalkan kuliahnya di Sastra Arab UGM. Hal ini dikarenakan ia merasa ilmu yang diperolehnya di pesantren lebih banyak dibanding yang didapatkan saat kuliah di jurusan tersebut. Mahfud merupakan mahasiswa cerdas, terampil, dan kreatif. Mengingat latar belakang orang tuanya yang tidak mendukung, iapun giat mencari biaya kuliah seperti dengan mendapatkan beasiswa Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Siswa Madura, dan juga honor menulisnya di berbagai harian, seperti: Kedaulatan Rakyat dan Harian Masa Kini.
Semasa kuliahnya, Mahfud MD mengalami kesulitan ekonomi dikarenakan ayahnya telah pensiun dan ia harus membiayai 2 kuliahnya di 2 kampus yang berbeda. Akhirnya Mahfud pun semakin aktif dalam dunia tulis menulis untuk menambah pundi-pundi penghasilan serta giat mencari beasiswa. Mahfud termasuk salah satu mahasiswa yang memiliki prestasi gemilang, hingga tak sulit baginya untuk memperoleh beasiswa. Hal ini dibuktikan dengan pada tahun pertama perkuliaha S1, Mahfud mendapat beasiswa dari Rektor UII sebagai mahasiswa terbaik. Ketika ia menempuh pendidikan S2-nya, ia juga mendapatkan beasiswa penuh dari UII yang mensponsori studinya kala itu. Sementara, saat menempuh S3 di UGM ia mendapat beasiswa dari Yayasan Supersemar dan Tim Manajemen Program Doktor (TMPD) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sejak di bangku sekolah menengah, Mahfud telah menunjukkan kecintaanya pada dunia politik. Pada masa kuliah, kecintaannya itu tersalurkan melalui keaktifannya di berbagai organisasi kemahasiswaan baik secara internal maupun eksternal seprti Senat Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan Pers Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia memilih HMI dikarenakan saat itu di kampusnya untuk menjadi pimpinan organisasi kampus harus menjadi aktivis HMI terlebih dahulu. Dari berbagai organisasi yang ia tekuni, yang paling serius digelutinya ialah Lembaga Pers Mahasiswa. Ia pernah menjadi pemimpin Majalah Mahasiswa Keadilan (tingkat fakultas hukum), ia juga memimpin Majalah Mahasiswa Muhibbag (tingkat universitas). Saat itu, di bawah kepemimpinannya, Majalah Muhibbah pernah dibreidel hingga 2 kali pada era orde baru. Pembredelan pertama dilakukan oleh Pangkopkamtib Soedomo pada tahun 1978, dan yang kedua kalinya oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo pada tahun 1983.
Perjalanan Karir
- Mohammad Mahfud MD dikenal sebagai staf pengajajar dan Guru Besar Fakulta Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.
- Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, ia pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001).
- Menteri Kehakiman dan HAM (2001).
- Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002 – 2005).
- Rektor Universitas Islam Kadiri (2003 – 2006)
- Anggota DPR RI Komisi III (2004 – 2006)
- Anggota DPR RI Komisi I (2006 -2007)
- Anggota DPR RI Komisi III (2007 – 2008)
- Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI (2007 -2008)
- Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dephukam – HAM Republik Indonesia
- Aktif Mengajar di beberapa universitas seperti UII Yogyakarta, UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan ialah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.
Hasil dari kerja keras dan kegigihannya dalam menempuh studi, Mahfud pun akhirnya menyelesaikan studinya dari Fakultas Hukum pada tahun 1983. Setelah lulus, ia pun tertarik untuk mengajar di almamaternya sebagai staf pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semakin menggeluti ilmu Hukum, Mahfud pun menyadari berbagai kejanggalan dalam hukum. Menurutnya, ia sering menemui keputusan hukum terus menerus dikalahkan oleh keputusan politik. Berdasarkan pemikiran dan rasa keingintahuannya inilah yang akhirnya melatarbelakanginya untuk menempuh studi ilmu politik. Mahfud akhirnya memasuki Program Pasca Sarjana S2 dalam bidag Ilmu Politik di UGM pada tahun 1985. Saat mempelajari ilmu politik di kampus tersebut, Mahfud menemui dosen-dosen seperti Mochtar Mas’oed, Ichlasul Amal, Yahya Muhaimin, dan Amien Rais.
Mahfud MD |
Keputusannya mengambil S2 yang tidak linear dengan bidang yang diampunya memberikan konsekuensi tersendiri bagi jenjang karirnya sebagai dosen. Hingga akhirnya, selepas studi S2, Mahfud kembali menempuh studi dengan mengikuti program Doktor (S3) jurusan Ilmu Hukum Tata Negara di Program Pasca Sarjan UGM hingga akhirnya lulus pada tahun 1993 dengan predikat Doktor. Pada saat menyelesaikan studi S3 nya, Mahfud menghasilkan disertasi yang bertema “Politik Hukum” dan menajdi bahan bacaan pokok di program pascasarjana di bidang ketatanegaraan pada berbagai perguruang tinggi karena kedekatannya yang mengkombinasikan dua bidang ilmu yakni ilmu hukum dan ilmu politik. Pendidikan S3, Mahfud pun tercatat dalam waktu yang cepat yakni 2 tahun 8 bulan, karena rata-rata pendidikan Doktor diselesaikan dalam waktu 5 tahun.
Cepatnya masa studi yang ditempuh Mahfud ialah dikarenakan ia merupakan pribadi yang tekun membaca, menulis, untuk keperluan disertasinya. Selain itu, Mahfud MD pun didukung oleh tiga promotornya yakni Prof. Moeljarto Tjokrowinoto, Prof. Maria SW Sumardjono, dan Prof. Affan Gaffar. Bahkan ketiga promotornya pun sempat mengirim Mahfud MD untuk studi pustaka tentang politik dan hukum selama 1 tahun di Columbia University (New York) dan Northern Illinois University (DeKalb). Ketika menempuh pendidikan singkat di 2 kampus ternama dunia tersebut, akhirnya mempertemukan Mahfud MD dengan Artidjo Alkostar, senior dan mantan dosennya di Fakultas Hukum UII yang sekarang menjadi hakim agung dan Andi A. Mallarangeng ynag merupakan Mantan Menpora pada era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfud tercatat sebagi dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih gelar Doktor pada tahun 1993. Prestasi, kecepatan, serta kapabilitasnya inilah yang membuatnya dapat mendahului dosen-dosennya terdahulu, bahkan tak sedikit dari dosen-dosen yang pernah mengajarnya menjadi mahasiswa bimbingannya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.
Saat itu, karier seorang akademisi atau dosen dimulai dari jabatan Asisten Ahli madya, Asisten Ahli, Lektor Muda, Lektor Madya, dan Guru Besar. Mahfud MD mengawali karirnya dengan menajdi Asisten Ahli Madya pada tahun 1984, dan langsung memperoleh jabatan Lektor Madya setelah ia mendapat gelar doktor. Kemampuan berprestasi dan menghimpun kumulatif (Cumulatif Credit Poin) memberikan kemungkinan bagi Mahfud untuk melompat jabatan yang diperolehnya. Selain itu, Mahfud pun memiliki kumulatif yang baik dengan aktivitas lainnya seperti mengajar, meneliti, menjadi narasumber seminar, menulis jurnal ilmiah dan buku, terlibat berbagai organisasi kemasyarakat dan lainnya. Setelah itu, Mahfud pun semakin aktif dalam kegiatannya mulai dari menulis karya tulis yang banyak dan bervariasi dalam bentuk buku maupun teks ilmia, jurnal maupun makalah ilmiah, artikel dan kolom di berbagai media massa, sampai academic appraisal. Dikarenakan hal tersebut, maka akhirnya dari jabatan Lektor Madya kemudian langsung mendapat jabatan Guru Besar.
Waktu yang diperlukan Mahfud untuk menjadi dosen hingga guru besar yakni selama 12 tahun saja. Baginya hal itu merupakan sesuatu yang berkesan dan menyenangkan, karena biasanya seseorang mampu memperoleh predikat Guru Besar setelah berkiprah selama 20 tahun, namun ia tidak demikian. Rentang waktu tersebut menjadikan Mahfud MD sebagai pemegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian Guru Besar. Saat mencapai gelar tersebut Mahfud baru berusia 41 tahun. Pada saat itu, Mahfud MD dikategorikan sebagai Guru Besar termuda pada zamannya.
Bidang Eksekutif
Karier Mahfud MD pun kian gemilang, tak hanya berkiprah dalam lingkup akademik melainkan juga masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat. Hal ini terwujud dengan terpilihnya ia menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B) pada tahun 1999-2000. Selanjutnya, Mahfud MD pun diangkat untuk jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Karirnya pun kian gemilang seiring berjalanya waktu. Gemilangnya karir dibuktikan dengan dikukuhkannya Mahfud MD sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelum menduduki posisi tersebut, Mahfud mendapat tawaran untuk menjabat sebagai Jaksa Agung, tawaran tersebut diberikan secara langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Akan tetapi, dikarenakan ia merasa tak memiliki kemampuan teknis, Mahfud akhirnya menolak tawaran tersebut. Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza.
Bidang Legislatif
Mahfud MD memiliki karakter yang selalu menyukai tantangan dan ingin mencoba dunia baru. Akhirnya, Mahfud MD memutuskan terjun ke politik praktis. Mahfud sempat mengawali karirnya dengan menjadi Ketua Departemen Hukum dan Keadilan DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Mahfud MD pun sempat ingin memutuskan untuk kembali menekuni dunia akademis dengan keluar dari PAN dan kembali ke kampus untuk aktif mengajar lagi. Langkah selanjutnya yang ditempuh Mahfud MD ialah dengan bergabung pada Partai Kebangkitan Bangsa bersama mentor Abdurrahman Wahid, dan memilih tidak melanjutkan berada di PAN, yang notabene merupakan partai yang ia deklarasikan.
Tak lama selang ia bergabung yakni pada tahun 2002-2005, Mahfud mendapat kepercayaan untuk menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di tengah-tengah kesibukannya dalam dunia politik, Universitas Islam Kadiri (Uniska) meminta Mahfud MD menjadi Rektor periode 2003-2006. Namun tak berselang lama, Mahfud mengundurkan diri karena khawatir tak mampu berkontribusi secara optimal sebagai seorang rektor dikarenakan kesibukannya yang tinggi serta domisilinya yang berada di luar Kota Kediri. Selanjutnya pada tahun 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008. Mahfud MD bertugas di Komisi III DPR sejak 2004 sebagai perwakilan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun sejak 2008, Mahfud MD berpindah ke Komisi I DPR. Di samping menjadi anggota legislatif, sejak 2006 Mahfud juga menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
Bidang Yudikatif
Tak hanya mencoba ranah eksekutif dan legislatif, kali ini Mahfud MD mencoba mengabdi di ranah yudikatif untuk menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan bersama 16 calon hakim konstitusi lainnya di Komisi III DPR, akhirnya Mahfud bersama dengan Akil Mochtar dan Jimly Asshiddiqie terpilih menjadi hakim konstitusi dari jalur DPR. Ia terpilih menggantikan hakim Konstitusi sebelumnya yakni Achmad Roestandi yang telah purna tugas. Mahfud MD dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 1 April 2008, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P/Tahun 2008, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008. Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie. Dalam pemungutan suara, Mahfud menang tipis, satu suara yakni mendapat 5 suara sedang Jimly 4 suara. Secara resmi, Mahfud MD dilantik dan mengangkat sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 21 Agustus 2008.
Di sela-sela kesibukannya yang padat, Mahfud MD selalu memnyempatkan waktunya untuk mengajar pada hari Sabtu dan Minggu. Kesibukan yang tinggi bukan merupakan hal yang sulit baginya untuk beradaptasi. Mahfud merelakan waktu liburnya untuk mengajar karena ia merasa jiwa dan raganya memang untuk mengabdi. Jadi, tidak ada ada alasan lelah baginya jika itu berhubungan dengan berbagi ilmu kepada lainnya.
Masa Kepemimpinan Gus Dur
Pada masa kepemimpinan Gus Dur, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan oleh Abdurrahman Wahid pada 23 Agustus 2000. Penunjukannya ini dirumorkan tidak disetujui oleh Wakil Presiden Megawati, maka dari itu setelah Mahfud MD menerima jabatan tersebut, ia pergi untuk bertemu Megawati secara personal dan menanyakan apakah hal tersebut benar. Selanjutnya, pada resuffle kabinet pada 20 Juli 2001, Mahfud ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan HAM. Mahfud MD sempat menjalankan tugasnya singkat hingga Abdurrahman Wahid lengser dari kedudukannya pada bulan berikutnya.
Penghargaan
Edisi pertama Seputar Indonesia Award yang diselenggarakan oleh Stasiun TV RCTI pada tahun 2011, Mahfud MD terpilih dan meraih kategori newsmaker of the year mengalahkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama dan Direktur Bank Dunia, Sri Mulyani Indrawati.
Pemilihan Parlemen 2004
Pada tahun 2004, Mahfud MD menjadi satu-satunya nominasi dari partai kebangkitan bangsa (PKB) untuk pemilihan parlemen tahun 2004. Mahfud MD terpilih dalam pemilihan tersebut dan menjadi anggota DPR selama periode 2004 – 2008.
Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tahun 2008, Mahfud merupakan salah satu hakim mahkamah konstitusi terpilih pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dan pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, ia menag tipis dari calon inkumben Jimly Asshiddiqie. Mahfud MD menjalankan tugasnya hingga April 2013.
Mahfud MD |
Peran di Kehidupan Sosial
Mahfud menikah denga istrinya, Zaizatun Nihayati (Yatie) sejak tahun 1982. Pasangan ini memiliki tiga anak yakni Ikhwan Zein, Vina amalian, dan Royhan Akbar. Mahfud di mata keluarga dan kalangan umum terkenal sebagai komentator, orator ulung, dan public speaker. Mahfud MD memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan hak asasi manusi di Indonesia. Pendapatnya tentang bidang ini misalnya, pada hal terhadap atheis dan komunis di bawah Hukum Indonesia yang menimbulkan kekacauan pada pertengahn 2012, ketika ai mengatakan seseorang dapat dikenai hukuman atau sanksi bila menjadi atheis atau pun komunis karena perilaku mereka tidak sesuai dengan ideologi nasional bangsa, yakni ideologi Pancasila. Pada akhir tahun 2012, terdapat kemungkinan besar bahwa Mahfud akan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada Pemilu 2014.
Semoga menginspirasi. Salam berkuliah.com!